5/25/2011

Bid'ah (البدعة)

 Pengertian Bid'ah

Setelah membahas masalah As Sunnah tersebut maka kini sampailah pada pembahasan mengenai bid’ah. Hal yang ditekankan pada pembahasan disini mengenai makna bid’ah, pengertian bid’ah yang dinilai Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam sebagai kesesatan dalam agama. Para ahli telah banyak mendefisinikan arti atau makna bid’ah meskipun terjadi perbedaan lafalnya yang kemudian menyebabkan perbedaan cakupan pada bagian-bagian pengertian bid’ah tersebut, tetapi tujuan akhir dari pengertian bid’ah tersebut adalah sama. Jika di tinjau dari sudut pandang bahasa, bid’ah adalah diambil dari kata bida’ yaitu al ikhtira ‘/mengadakan sesuatu tanpa adanya contoh sebelumnya. Seperti yang termaktub dalam Kitab Shahih Muslim bi Syarah Imam Nawawi dijelaskan sebagai berikut:
والمراد غالب البدع . قال أهل اللغة : هي كل شيء عمل على غير مثال سابق
“Dan yang dimaksud bid’ah, berkata ahli bahasa, dia ialah segala sesuatu amalan tanpa contoh yang terlebih dahulu”
Sedangkan jika ditujukan dalam hal ibadah pengertian-pengertian bid’ah tersebut diantaranya:
البدعة: طريقة مستحدثة في الدين، يراد بها التعبد، تخالف الكتاب، والسنة وإجماع سلف الأمة
“Bid’ah adalah suatu jalan yang diada-adakan dalam agama yang dimaksudkan untuk ta’abudi, bertentangan dengan al Kitab (al qur`an), As Sunnah dan ijma’ umat terdahulu
البدعة في مقابل السنة، وهي : (ما خالفت الكتاب والسنة أو إجماع سلف الأمة من الاعتقادات والعبادات) ، أو هي بمعنى أعم : (ما لم يشرعه الله من الدين.. فكل من دان بشيء لم يشرعه الله فذاك بدعة
Bid’ah adalah kebalikannya dari sunnah, dan dia itu apa-apa yang bertentangan dengan al qur`an, as sunnah, dan ijma’ umat terdahulu, baik keyakinnanya atau peribadahannya, atau dia itu bermakna lebih umum yaitu apa-apa yang tidak di syari’atkan Allah dalam agama…maka segala dari sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah maka yang demikian adalah bid’ah.
الْبِدْعَةُ فِي الشَّرِيعَةِ إحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Bid’ah dalam syari’ah adalah apa yang diada-adakan yang tidak ada perintah Rasulullah shalallahu ta’ala ‘alaihi sallam.
وَعَنْ الْهَرَوِيِّ الْبِدْعَةُ الرَّأْيُ الَّذِي لَمْ يَكُنْ لَهُ مِنْ الْكِتَابِ وَلَا مِنْ السُّنَّةِ
Dan dari al Harawi bahwa bid’ah ialah pendapat pikiran yang tidak ada padanya dari kitab (al Qur`an) dan as Sunnah.
Ibnu Hajar al As Qalani dalam Fathul Bari menjelaskan
والمراد بقوله ” كل بدعة ضلالة ” ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام
“Dan yang dimaksud dengan sabdanya “Setiap bid’ah adalah sesat” yakni apa yang diadakan dan tanpa dalil padanya dari syari’at baik dengan jalan khusus maupun umum”
Menurut Ibnu Taimiyah: ‘ Bid’ah dalam agama ialah sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan rasul-Nya yaitu tidak diperintahkan dengan perintah wajib atau perintah sunnah. Adapun yang diperintahkan dengan perintah wajib dan sunnah serta diketahui perintah-perintah tersebut dengan dalil-dalil syar’i, maka hal itu termasuk yang disyari’atkan oleh Allah, meskipun terjadi perselisihan diantara ulama di beberapa masalah dan sama saja, baik hal itu sudah diamalkan pada masa Rasulullah atau tidak.
Menurut As-Syahtibi: ‘ Bid’ah adalah suatu cara di dalam agama yang diada-adakan (baru) menyerupai agama dan dimaksudkan dalam melakukannya untuk bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah ta’ala.
Menurut Ibnu Rajab: ‘ Yang dimaksudkan dengan bid’ah adalah sesuatu yang diadakan tanpa ada dasarnya di dalam syari’at. Adapun suatu yang ada dasarnya dalam syara’, maka bukan bid’ah meskipun dikatakan bid’ah menurut bahasa.’
Menurut As-Suyuti: ‘ Bid’ah ialah suatu ungkapan tentang perbuatan yang bertentangan dengan syari’at karena menyelisihinya atau perbuatan yang menjadikan adanya penambahan dan pengurangan syari’at. ‘
Ulama bersefaham bahwa dari beberapa pengertian bid’ah tersebut diatas yang paling mengena pada maksud bid’ah yang dapat dikatakan sesat adalah yang diartikan oleh Iman As- Syathibi. Dari definisi-definisi tersebut dapat diambil pokok-pokok pengertian bid’ah menurut syara sebagai berikut:
a. Bid’ah ialah sesuatu yang diadakan di dalam agama. Maka tidak termasuk bid’ah sesuatu yang diadakan di luar agama untuk kemaslahatan dunia seperti pengadaan hasil-hasil industri dan alat-alat untuk mewujudkan kemaslahatan manusia yang bersifat duniawi.
b. Bid’ah tidak memiliki dasar yang menunjukkannya dalam syari’at. Adapun hal-hal yang memiliki dasar-dasar syari’at, maka bukan bid’ah meskipun tidak ada dalilnya dalam syari’at secara khusus. Contohnya pada zaman kita ini orang yang membuat alat alat seperti kapal terbang, roket, tank, dll. dari alat-alat perang modern dengan tujuan persiapan memerangi orang-orang kafir dan membela kaum muslimin. Maka perbuatannya bukan bid’ah meskipun syari’at tidak menjelaskannnya secara rinci, dan Rasulullah tidak menggunakan alat-alat tersebut untuk memerangi orang-orang kafir. Tetapi membuatnya termasuk dalam firman Allah secara umum, ” Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja.” (Al-Anfal : 60). Begitu pula perbuatan-perbuatan lain yang semisal. Maka setiap sesuatu yang memiliki dasar dalam syara’, ia termasuk syari’at dan bukan bid’ah.
c. Bid’ah di dalam agama kadang-kadang dikurangi dan kadang-kadang ditambah, sebagaimana dijelaskan oleh As-Suyuti meskipun perlu pembatasan bahwa sebab menguranginya adalah agar lebih mantap dalam beragama. Adapun jika sebab menguranginya bukan agar lebih mantap dalam beragama, maka bukan bid’ah. Seperti meninggalkan perintah yang wajib tanpa udzur. Itu disebut maksiat bukan bid’ah begitu pula meninggalkan perkara sunnat tidak dianggap bid’ah.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka bahwa bid’ah itu hanya ada dalam hal agama/ibadah, ini sesuai dengan sabda Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Artinya: “Siapa yang membuat hal baru dalam ajaran agama kami apa yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak.”
Dan dapat kita lihat keterkaitan antara hadist diatas dengan hadist dibawah yaitu mengenai niat dalam beribadah:
Artinya: “Sesungguhnya segala amalan ibadah itu tergantung dari niat.” Jadi para ulama bersepakat bahwa ciri amal ibadah agar diterima oleh Allah adalah:
a. Meniatkan amal perbuatannya semata demi Allah SWT dan ikhlas kepada-Nya
b. Amal ibadahnya itu dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.
Oleh karena itu, saat Imam al-Fudhail bin Iyadh yang beliau adalah gurunya Imam Asy Syafii, daa beliau juga adalah seorang faqih yang zaahid, ditanya tentang firman SWT, “….supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya….” (Al-Mulk:2), Penanya: “Amal apakah yang paling baik ??” Beliau menjawab: “yaitu amal ibadah yang paling ikhlas dan paling benar” Penanya: “Wahai Abu Ali (al-Fudhail bin Iyadh), apa yang dimaksud dengan amal ibadah yang paling ikhlas dan paling benar itu ?” Beliau menjawab: “Suatu amal ibadah, meskipun dikerjakan dengan ikhlas, namun tidak benar maka amal itu tidak diterima oleh Allah SWT. Kemudian meskipun amal ibadah itu benar namun dikerjakan dengan tidak ikhlas juga tidak diterima oleh Allah SWT. Amal ibadah baru diterima bila dikerjakan dengan ikhlas dan dengan benar pula. Yang dimaksud dengan ikhlas adalah dikerjakan semata untuk Allah SWT dan yang dimaksud dengan benar adalah dikerjakan sesuai dengan tuntunan Sunnah.
Dengan demikian nyatalah bahwa segala sesuatu itu dianggap benar apabila ibadah dilakukan ikhlas dan sesuai dengan syari’at. Jika ada ulama yang berani mengatakan bahwa jika kita beribadah asalkan dengan niat yang ikhlas akan tetapi tidak dilakukan sesuai dengan syariat atau tidak ada perintahnya mengenai peribadahan tersebut akan diterima oleh Allah maka kadar keilmuan seorang ulama itu harus di pertanyakan. Bahkan ada pula sebagian dari para ustadz-ustadz di daerah yang mereka berani sekali mengatakain asalkan niat Lillahi Ta’aala maka segala sesuatunya itu bisa diterima atau ditolak itu menjadi urusan Allah. Karena manusia hanya berusaha Allahlah yang menentukan. Mereka (para ulama-ulama tersebut) lupa atau tidak mengetahui bahwa selain ikhlas harus juga sesuai/diperintahkan oleh syari’at.
Setelah hal tersebut diatas kemudian timbul lagi permasalahan baru yang disebut sebagai Bid’ah hasanah. Sebenarnya ungkapan bid’ah hasanah ini muncul ketika Umar r.a mendapati suatu kaum muslimin pada zamannya melakukan shalat tarawih pada malam bulan Ramadhan dengan sendiri-sendiri dan bahkan ada yang berjama’ah hanya dengan beberapa orang saja dan ada yang berjama’ah dengan jumlah besar. Keadaan ini terus berlangsung hingga Amirul Mu’minin Umar r.a mengumpulkan mereka kepada satu Imam, lalu beliau radhiallahu ‘anhu berkata: “Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini (shalat taraweh secara berjama’ah)”.
Yang kemudian bisa dijadikan pertanyaan adalah apakah benar qiyamul lail dengan berjama’ah di bulan Ramadhan itu temasuk bid’ah yang dikatagorikan kepada bid’ah yang menyesatkan? Hal ini dijawab oleh Syaikh Muhammd bin Shalih al Utsaimini bahwa hal tersebut bukan bid’ah akan tetapi termasuk sunnah Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan muslim dari Aisyah r.a, bahwa nabi pernah melakukan qiyamul lail di bulan Ramadhan dengan para sahabat selama tiga malam berturut-turut, kemudian beliau sholallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukannya pada malam berikutnya dan bersabda: “Sesungguhnya aku takut kalau shalat tersebut diwajibkan atas kamu lalu kamu tidak akan sanggup melaksakannya.”
Disini jelas sekali bahwa Umar r.a tidaklah mengada-ada atau membuat ajaran baru berupa qiyamul lail dibulan Ramadhan secara berjama’ah dengan satu imam, akan tetapi beliau r.a mencoba ingin menyatukan orang-orang yang shalatnya bersendiri-sendiri dan sebagian yang lain berjama’ah. Tidak mungkin apa yang Umar r.a ucapkan “Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini (shalat taraweh secara berjama’ah)” adalah bid’ah yang sebagimana yang disabdakan Nabi: Setiap bid’ah itu adalah sesat.” Juga sesuatu yang tidak mungkin jikalau Umar r.a melakukan sesuatu yang dilarang oleh Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam, karena beliau adalah salah seorang hamba dikalangan sahabat yang mendapat jaminan masuk surga dan beliau juga dikatagorikan sebagai golongan generasi terbaik dan termasuk Khulafa Arasyidin yang lurus dan adil.
Disamping itu pula ada pendapat imam Syafii yang disalahkan artikan dari sebagian kaum muslimin yang kemudian dijadikan kontrovesi dan perselisihan, dan sebagian para ulama berlindung pada qaul Imam Syafi’ie ini. Yaitu tentang pembagian bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah sayyi‘ah (buruk). Imam Syafi’I berkata:
عَنْ حَرْمَلَة بْنِ يَحْيَ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ : سَـمِعْتُ الشَّا فِعِيَّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى يَقُوْلُ : اَلْبِدْعَةُ بِدْ عَتَانِ بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مُحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَ السَّنَّةَ فَهُوَ مَذْمُوْم
Dari Harmalah bin Yahya rahihullah berkata: “Aku mendengar as Syafi’ie rahimahullahu ta’ala berkata: Bid’ah ada dua, yaitu bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Apa yang bersesuaian dengan sunnah maka itu adalah terpuji dan apa yang bertentangan dengan sunnah berarti tercela.”
وَقَالَ الرَّبِيْعُ رَحِمَهُ اللهُ : قَالَ الشَّـافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى : اَلْمُحْدَثَاتُ مِنَ اْلاُمُوْرِ ضَرْبَانَ : اَحَدُهُمَا مَا اَحْدَثَ يُخَالِفُ كَتَابًا اَوْ سُنَّةً اَوْاِجْمَاعًا اَوْ اَثَرًا فَهَذِهِ الْبِدْعَةُ الضَّلاَلَةُ . وَالثَانِيْ مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هَذَا فَهِيَ غَيْرُ مَذْمُوْمَة.
Berkata Ar-Rabbi rahimahullah: Telah berkata as-Syafi’ie rahimahullahu Ta’ala: perkara-perkara yang diadakan terbagi dua: yang pertama apa yang di buat bertentangan dengan al-Kitab (al Qur’an), Sunnah, Ijma atau atsar, maka inilah bid’ah yang sesat. Kedua apa yang di buat berupa kebaikan yang tidak bertentangan dengan salah satu dari perkara (al Qur’ah, Sunnah, Ijma, dan atu atsar) maka itu perbuatan yang tidak tercela.
“Bid’ah itu terbagi kepada yang baik dan yang buruk, atau yang terpuji dan tercela. Dalam perkara ini, termasuklah setiap yang diada-adakan selepas zaman Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam dan para Khulafa Ar-Rasyidin”
Persoalan-persoalan qaul Imam Syafii ini telah dijelaskan oleh salafus shalih, diataranya Abdul Qayyum bin Muhammad bin Nasir as-Shaibani rahimahullahu dalam kitabnya اللمع فى الرد على محسني البدع hal 36 - 37.
Beliau menjelaskan qaul Imam Syafii tersebut diantaranya:
a. Tidak diterima seharusnya perkataan sesorang manusia yang bertentangan dengan sabda Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam walau siapapun orangnya. Sabda Nabi adalah hujjah bagi setiap orang dan bukan perkataan seseorang itu menjadi hujjah untuk menentang/meninggalkan sabda Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam sedangkan nabi Muhammad sholallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda tentang bid’ah:
وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ
Artinya: “Setiap bid’ah itu sesat dan setiap yang sesat itu dari neraka.” Dalam hal ini juga Abdulah bin Abbas Radhiallahu ‘anhuma berkata:
Artinya: Tidak ada pendapat seseorang (yang) dapat diambil atau ditinggalkan kecuali sabda Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam. Sebagai kesimpulan bahwa pendapat seseorang itu tidak bisa berketerusan diterima bila bertentangan dengan sabda Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam.
c. Bagi siapa yang mau mencoba untuk memahami tentang qaul Imam Syafii maka dia tidak akan ragu-ragu lagi bahwa yang dimaksudkan dengan Imam Syafii bid’ah dari segi bahasa (لغوى) bukan syar’i (شرعي). Ini berdalilkan kenyataan dari Imam Syafii sendiri sesungguhnya setiap bid’ah dalam syara bertentangan dengan al Qur’an dan As-Sunnah. Imam Syafie sendiri mengaitkan bid’ah yang baik dengan apa yang tidak bertentangan dengan al Qur’an dan as-Sunnah karena setiap bid’ah bertentang dengan firman Allah dan hadist Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam. Seperti firman-Nya
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
Artinya: Hari ini Aku telah sempurnakan bagi kamu agamamu (Al Maidah: 3) dan juga sabda Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Barang siapa yang membuat hal baru dalam ajaran agama kami apa yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak.” Lalu yang sebenarnya yang dimaksudkan oleh Imam Syafie sebagai bid’ah hasanah/mahmudah (baik/terpuji), yaitu pembukuan mushaf mushaf Al qur’an, kitab-kitab hadist dan shalat tarawih, ini amat tepat menurut definisi bahasa karena walaupun ia tidak ada contoh sebelumnya tetapi dia ada dasarnya dari syara yakni uncapan dari para sahabat Rasul sholallahu ‘alaihi wasallam. Dan juga pembinaan madrasah karena menuntut ilmu itu wajib menurut syara. Jadi semua yang berkaitan dengan dunia yang tidak memudharatkan adalah sesuatu yang baru lagi baik/terpuji karena tidak bertentangan dengan syara.
Penjelasan tersebut diatas menunjukan bahwa setiap bid’ah yang dikatakan terpuji sebenarnya bukanlah bid’ah, karena ia tidak melibatkan urusan agama hanya di sangka bid’ah lantaran kurang memahami istilah bid’ah menurut bahasa dan syara. Adapun bid’ah yang dianggap sesat setelah didapati secara qath’I ialah yang bertentangan dengan al Qur’an dan as sunnah dan juga tiada dalil syara yang menyertainya.
d. Sebenarnya bagi ulama yang mengetahui pendirian Iman Syafie rahimahullah yang tegas, beliau sangat teliti dalam mengikuti Sunnah Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam dan sangat membenci kepada muqallid (orang yang bertaqlid buta) dan orang yang menolak hadist Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam. Maka sepatutnyalah seseorang itu tidak berprasangka terhadapnya sehingga kita dapati pandangan beliau terhadap hadist sahih. Terutama hadist ” Sesungguhnya setiap bid’ah itu sesat”. Maka dari itu yang paling tepat dan benar ialah bahwa ucapan Imam syafie ini semestinya di letakkan di tempat yang sesuai dengan hadist tersebut bukan dijadikan alasan untuk menentang hadist tersebut, karena apa yang dimaksudkan Imam syafie ialah bid’ah dari segi bahasa (lughah) bukan dari segi syara’ atau dalam persoalan agama. Imam Syafie rahimahullah menegaskan:
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى : اِذَا وَجَدْتُمْ فِى كِتَابِيْ خِلاَفَ سُنَّةَ رَسُـوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُوْلُوْا بِهَا وَدَعُوْا مَا قُلْتُه.ُ
“Apabila kamu temui di dalam Kitabku apa yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah, maka berkatalah (ambil/peganglah} kamu dengan sunnah tersebut dan hendaklah kamu tinggalkan apa yang telah aku katakan.”
Jika ditinjau dari segi bahasa bahwa sabda Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi “Kullu” ini bermakna bahwa setiap atau semua. Kata Kullu ini juga dapat dipahami “semua atau setiap” seperti dalam Firman Allah surah Al Imran ayat 185, yang berbunyi ” Kullu nafsin zaa iqotul maut yang artinya Setiap atau Semua yang bernyawa pasti akan mati. Kullu disini mencakup segala-galanya, maka kata “Kullu”secara sah dan secara nyata bahwa tidak ada benda yang benyawa yang tidak akan mati.
Jadi sabda Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam “Kullu Bid’atin dhalalah” sudah tentu mencakupi semua bid’ah pasti sesat tanpa harus adanya bid’ah yang baik dalam hal syara’. Dengan demikian jelaslah bahwa semua dalil yang ada bersifat umum dan mutlak meskipun banyak tetapi tidak ada pengecualian sedikitpun dan sudah menjadi ketetapan ilmu ushul bahwa setiap kaidah syar’i yang umum atau dalil syar’i yang umum bila berulang-ulang di banyak tempat dan mempunyai pendukung-pendukung, serta tidak ada pembatasan dan tidak ada pengkhususan, maka hal tersebut menunjukkan tetap dalam keumumannya
Oleh karena itu tidak layak bagi ulama zaman sekarang untuk berlindung dibalik ungkapan “Ini adalah bid’ah hasanah” bila di kaitkan dengan hal ibadah karena tidak ada jaminan dari Nabi bahwa ulama sekarang adalah sebaik-sebaiknya generasi yang disebutkan dalam sabda Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam yang telah dijelaskan sebelumnya. Jadi intinya perkataan seorang ulama boleh diterima atau di tolak terkecuali Sabda Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam yang mengharuskan kita terima. Yang terpenting adalah bagaimana beramal yang ikhlas dan sesuai dengan apa yang telah disyari’atkan Allah dan Rasul-Nya.

5/18/2011

Peradilan Rakyat

Cerpen

 Seorang pengacara muda yang cemerlang mengunjungi ayahnya, seorang pengacara senior yang sangat dihormati oleh para penegak hukum.


"Tapi aku datang tidak sebagai putramu," kata pengacara muda itu, "aku datang ke mari sebagai seorang pengacara muda yang ingin menegakkan keadilan di negeri yang sedang kacau ini."

Pengacara tua yang bercambang dan jenggot memutih itu, tidak terkejut. Ia menatap putranya dari kursi rodanya, lalu menjawab dengan suara yang tenang dan agung.

"Apa yang ingin kamu tentang, anak muda?"
Pengacara muda tertegun. "Ayahanda bertanya kepadaku?"
"Ya, kepada kamu, bukan sebagai putraku, tetapi kamu sebagai ujung
tombak pencarian keadilan di negeri yang sedang dicabik-cabik korupsi ini."
Pengacara muda itu tersenyum.
"Baik, kalau begitu, Anda mengerti maksudku."

"Tentu saja. Aku juga pernah muda seperti kamu. Dan aku juga berani, kalau perlu kurang ajar. Aku pisahkan antara urusan keluarga dan kepentingan pribadi dengan perjuangan penegakan keadilan. Tidak seperti para pengacara sekarang yang kebanyakan berdagang. Bahkan tidak seperti para elit dan cendekiawan yang cemerlang ketika masih di luar kekuasaan, namun menjadi lebih buas dan keji ketika memperoleh kesempatan untuk menginjak-injak keadilan dan kebenaran yang dulu diberhalakannya. Kamu pasti tidak terlalu jauh dari keadaanku waktu masih muda. Kamu sudah membaca riwayat hidupku yang belum lama ini ditulis di sebuah kampus di luar negeri bukan? Mereka menyebutku Singa Lapar. Aku memang tidak pernah berhenti memburu pencuri-pencuri keadilan yang bersarang di lembaga-lembaga tinggi dan gedung-gedung bertingkat. Merekalah yang sudah membuat kejahatan menjadi budaya di negeri ini. Kamu bisa banyak belajar dari buku itu."

Pengacara muda itu tersenyum. Ia mengangkat dagunya, mencoba memandang pejuang keadilan yang kini seperti macan ompong itu, meskipun sisa-sisa keperkasaannya masih terasa.

"Aku tidak datang untuk menentang atau memuji Anda. Anda dengan seluruh sejarah Anda memang terlalu besar untuk dibicarakan. Meskipun bukan bebas dari kritik. Aku punya sederetan koreksi terhadap kebijakan-kebijakan yang sudah Anda lakukan. Dan aku terlalu kecil untuk menentang bahkan juga terlalu tak pantas untuk memujimu. Anda sudah tidak memerlukan cercaan atau pujian lagi. Karena kau bukan hanya penegak keadilan yang bersih, kau yang selalu berhasil dan sempurna, tetapi kau juga adalah keadilan itu sendiri."

Pengacara tua itu meringis.
"Aku suka kau menyebut dirimu aku dan memanggilku kau. Berarti kita bisa bicara sungguh-sungguh sebagai profesional, Pemburu Keadilan."
"Itu semua juga tidak lepas dari hasil gemblenganmu yang tidak kenal ampun!"
Pengacara tua itu tertawa.
"Kau sudah mulai lagi dengan puji-pujianmu!" potong pengacara tua.
Pengacara muda terkejut. Ia tersadar pada kekeliruannya lalu minta maaf.

"Tidak apa. Jangan surut. Katakan saja apa yang hendak kamu katakan," sambung pengacara tua menenangkan, sembari mengangkat tangan, menikmati juga pujian itu, "jangan membatasi dirimu sendiri. Jangan membunuh diri dengan diskripsi-diskripsi yang akan menjebak kamu ke dalam doktrin-doktrin beku, mengalir sajalah sewajarnya bagaikan mata air, bagai suara alam, karena kamu sangat diperlukan oleh bangsamu ini."

Pengacara muda diam beberapa lama untuk merumuskan diri. Lalu ia meneruskan ucapannya dengan lebih tenang.

"Aku datang kemari ingin mendengar suaramu. Aku mau berdialog."
"Baik. Mulailah. Berbicaralah sebebas-bebasnya."

"Terima kasih. Begini. Belum lama ini negara menugaskan aku untuk membela seorang penjahat besar, yang sepantasnya mendapat hukuman mati. Pihak keluarga pun datang dengan gembira ke rumahku untuk mengungkapkan kebahagiannya, bahwa pada akhirnya negara cukup adil, karena memberikan seorang pembela kelas satu untuk mereka. Tetapi aku tolak mentah-mentah. Kenapa? Karena aku yakin, negara tidak benar-benar menugaskan aku untuk membelanya. Negara hanya ingin mempertunjukkan sebuah teater spektakuler, bahwa di negeri yang sangat tercela hukumnya ini, sudah ada kebangkitan baru. Penjahat yang paling kejam, sudah diberikan seorang pembela yang perkasa seperti Mike Tyson, itu bukan istilahku, aku pinjam dari apa yang diobral para pengamat keadilan di koran untuk semua sepak-terjangku, sebab aku selalu berhasil memenangkan semua perkara yang aku tangani.

Aku ingin berkata tidak kepada negara, karena pencarian keadilan tak boleh menjadi sebuah teater, tetapi mutlak hanya pencarian keadilan yang kalau perlu dingin danbeku. Tapi negara terus juga mendesak dengan berbagai cara supaya tugas itu aku terima. Di situ aku mulai berpikir. Tak mungkin semua itu tanpa alasan. Lalu aku melakukan investigasi yang mendalam dan kutemukan faktanya. Walhasil, kesimpulanku, negara sudah memainkan sandiwara. Negara ingin menunjukkan kepada rakyat dan dunia, bahwa kejahatan dibela oleh siapa pun, tetap kejahatan. Bila negara tetap dapat menjebloskan bangsat itu sampai ke titik terakhirnya hukuman tembak mati, walaupun sudah dibela oleh tim pembela seperti aku, maka negara akan mendapatkan kemenangan ganda, karena kemenangan itu pastilah kemenangan yang telak dan bersih, karena aku yang menjadi jaminannya. Negara hendak menjadikan aku sebagai pecundang. Dan itulah yang aku tentang.

Negara harusnya percaya bahwa menegakkan keadilan tidak bisa lain harus dengan keadilan yang bersih, sebagaimana yang sudah Anda lakukan selama ini."

Pengacara muda itu berhenti sebentar untuk memberikan waktu pengacara senior itu menyimak. Kemudian ia melanjutkan.

"Tapi aku datang kemari bukan untuk minta pertimbanganmu, apakah keputusanku untuk menolak itu tepat atau tidak. Aku datang kemari karena setelah negara menerima baik penolakanku, bajingan itu sendiri datang ke tempat kediamanku dan meminta dengan hormat supaya aku bersedia untuk membelanya."

"Lalu kamu terima?" potong pengacara tua itu tiba-tiba.
Pengacara muda itu terkejut. Ia menatap pengacara tua itu dengan heran.
"Bagaimana Anda tahu?"

Pengacara tua mengelus jenggotnya dan mengangkat matanya melihat ke tempat yang jauh. Sebentar saja, tapi seakan ia sudah mengarungi jarak ribuan kilometer. Sambil menghela napas kemudian ia berkata: "Sebab aku kenal siapa kamu."

Pengacara muda sekarang menarik napas panjang.
"Ya aku menerimanya, sebab aku seorang profesional. Sebagai seorang pengacara aku tidak bisa menolak siapa pun orangnya yang meminta agar aku melaksanakan kewajibanku sebagai pembela. Sebagai pembela, aku mengabdi kepada mereka yang membutuhkan keahlianku untuk membantu pengadilan menjalankan proses peradilan sehingga tercapai keputusan yang seadil-adilnya."

Pengacara tua mengangguk-anggukkan kepala tanda mengerti.
"Jadi itu yang ingin kamu tanyakan?"
"Antara lain."
"Kalau begitu kau sudah mendapatkan jawabanku."
Pengacara muda tertegun. Ia menatap, mencoba mengetahui apa yang ada di dalam lubuk hati orang tua itu.
"Jadi langkahku sudah benar?"
Orang tua itu kembali mengelus janggutnya.

"Jangan dulu mempersoalkan kebenaran. Tapi kau telah menunjukkan dirimu sebagai profesional. Kau tolak tawaran negara, sebab di balik tawaran itu tidak hanya ada usaha pengejaran pada kebenaran dan penegakan keadilan sebagaimana yang kau kejar dalam profesimu sebagai ahli hukum, tetapi di situ sudah ada tujuan-tujuan politik. Namun, tawaran yang sama dari seorang penjahat, malah kau terima baik, tak peduli orang itu orang yang pantas ditembak mati, karena sebagai profesional kau tak bisa menolak mereka yang minta tolong agar kamu membelanya dari praktik-praktik pengadilan yang kotor untuk menemukan keadilan yang paling tepat. Asal semua itu dilakukannya tanpa ancaman dan tanpa sogokan uang! Kau tidak membelanya karena ketakutan, bukan?"
"Tidak! Sama sekali tidak!"
"Bukan juga karena uang?!"
"Bukan!"
"Lalu karena apa?"
Pengacara muda itu tersenyum.
"Karena aku akan membelanya."
"Supaya dia menang?"

"Tidak ada kemenangan di dalam pemburuan keadilan. Yang ada hanya usaha untuk mendekati apa yang lebih benar. Sebab kebenaran sejati, kebenaran yang paling benar mungkin hanya mimpi kita yang tak akan pernah tercapai. Kalah-menang bukan masalah lagi. Upaya untuk mengejar itu yang paling penting. Demi memuliakan proses itulah, aku menerimanya sebagai klienku."
Pengacara tua termenung.
"Apa jawabanku salah?"
Orang tua itu menggeleng.

"Seperti yang kamu katakan tadi, salah atau benar juga tidak menjadi persoalan. Hanya ada kemungkinan kalau kamu membelanya, kamu akan berhasil keluar sebagai pemenang."

"Jangan meremehkan jaksa-jaksa yang diangkat oleh negara. Aku dengar sebuah tim yang sangat tangguh akan diturunkan."

"Tapi kamu akan menang."
"Perkaranya saja belum mulai, bagaimana bisa tahu aku akan menang."

"Sudah bertahun-tahun aku hidup sebagai pengacara. Keputusan sudah bisa dibaca walaupun sidang belum mulai. Bukan karena materi perkara itu, tetapi karena soal-soal sampingan. Kamu terlalu besar untuk kalah saat ini."

Pengacara muda itu tertawa kecil.
"Itu pujian atau peringatan?"
"Pujian."
"Asal Anda jujur saja."
"Aku jujur."
"Betul?"
"Betul!"

Pengacara muda itu tersenyum dan manggut-manggut. Yang tua memicingkan matanya dan mulai menembak lagi.
"Tapi kamu menerima membela penjahat itu, bukan karena takut, bukan?"

"Bukan! Kenapa mesti takut?!"
"Mereka tidak mengancam kamu?"
"Mengacam bagaimana?"
"Jumlah uang yang terlalu besar, pada akhirnya juga adalah sebuah ancaman. Dia tidak memberikan angka-angka?"

"Tidak."
Pengacara tua itu terkejut.
"Sama sekali tak dibicarakan berapa mereka akan membayarmu?"
"Tidak."
"Wah! Itu tidak profesional!"
Pengacara muda itu tertawa.
"Aku tak pernah mencari uang dari kesusahan orang!"
"Tapi bagaimana kalau dia sampai menang?"
Pengacara muda itu terdiam.
"Bagaimana kalau dia sampai menang?"
"Negara akan mendapat pelajaran penting. Jangan main-main dengan kejahatan!"
"Jadi kamu akan memenangkan perkara itu?"
Pengacara muda itu tak menjawab.
"Berarti ya!"
"Ya. Aku akan memenangkannya dan aku akan menang!"

Orang tua itu terkejut. Ia merebahkan tubuhnya bersandar. Kedua tangannya mengurut dada. Ketika yang muda hendak bicara lagi, ia mengangkat tangannya.

"Tak usah kamu ulangi lagi, bahwa kamu melakukan itu bukan karena takut, bukan karena kamu disogok."
"Betul. Ia minta tolong, tanpa ancaman dan tanpa sogokan. Aku tidak takut."

"Dan kamu menerima tanpa harapan akan mendapatkan balas jasa atau perlindungan balik kelak kalau kamu perlukan, juga bukan karena kamu ingin memburu publikasi dan bintang-bintang penghargaan dari organisasi kemanusiaan di mancanegara yang benci negaramu, bukan?"

"Betul."
"Kalau begitu, pulanglah anak muda. Tak perlu kamu bimbang.

Keputusanmu sudah tepat. Menegakkan hukum selalu dirongrong oleh berbagai tuduhan, seakan-akan kamu sudah memiliki pamrih di luar dari pengejaran keadilan dan kebenaran. Tetapi semua rongrongan itu hanya akan menambah pujian untukmu kelak, kalau kamu mampu terus mendengarkan suara hati nuranimu sebagai penegak hukum yang profesional."

Pengacara muda itu ingin menjawab, tetapi pengacara tua tidak memberikan kesempatan.
"Aku kira tak ada yang perlu dibahas lagi. Sudah jelas. Lebih baik kamu pulang sekarang. Biarkan aku bertemu dengan putraku, sebab aku sudah sangat rindu kepada dia."

Pengacara muda itu jadi amat terharu. Ia berdiri hendak memeluk ayahnya. Tetapi orang tua itu mengangkat tangan dan memperingatkan dengan suara yang serak. Nampaknya sudah lelah dan kesakitan.

"Pulanglah sekarang. Laksanakan tugasmu sebagai seorang profesional."
"Tapi..."

Pengacara tua itu menutupkan matanya, lalu menyandarkan punggungnya ke kursi. Sekretarisnya yang jelita, kemudian menyelimuti tubuhnya. Setelah itu wanita itu menoleh kepada pengacara muda.
"Maaf, saya kira pertemuan harus diakhiri di sini, Pak. Beliau perlu banyak beristirahat. Selamat malam."

Entah karena luluh oleh senyum di bibir wanita yang memiliki mata yang sangat indah itu, pengacara muda itu tak mampu lagi menolak. Ia memandang sekali lagi orang tua itu dengan segala hormat dan cintanya. Lalu ia mendekatkan mulutnya ke telinga wanita itu, agar suaranya jangan sampai membangunkan orang tua itu dan berbisik.

"Katakan kepada ayahanda, bahwa bukti-bukti yang sempat dikumpulkan oleh negara terlalu sedikit dan lemah. Peradilan ini terlalu tergesa-gesa. Aku akan memenangkan perkara ini dan itu berarti akan membebaskan bajingan yang ditakuti dan dikutuk oleh seluruh rakyat di negeri ini untuk terbang lepas kembali seperti burung di udara. Dan semoga itu akan membuat negeri kita ini menjadi lebih dewasa secepatnya. Kalau tidak, kita akan menjadi bangsa yang lalai."

Apa yang dibisikkan pengacara muda itu kemudian menjadi kenyataan. Dengan gemilang dan mudah ia mempecundangi negara di pengadilan dan memerdekaan kembali raja penjahat itu. Bangsat itu tertawa terkekeh-kekeh. Ia merayakan kemenangannya dengan pesta kembang api semalam suntuk, lalu meloncat ke mancanegara, tak mungkin dijamah lagi. Rakyat pun marah. Mereka terbakar dan mengalir bagai lava panas ke jalanan, menyerbu dengan yel-yel dan poster-poster raksasa. Gedung pengadilan diserbu dan dibakar. Hakimnya diburu-buru. Pengacara muda itu diculik, disiksa dan akhirnya baru dikembalikan sesudah jadi mayat. Tetapi itu pun belum cukup. Rakyat terus mengaum dan hendak menggulingkan pemerintahan yang sah.

Pengacara tua itu terpagut di kursi rodanya. Sementara sekretaris jelitanya membacakan berita-berita keganasan yang merebak di seluruh wilayah negara dengan suaranya yang empuk, air mata menetes di pipi pengacara besar itu.

"Setelah kau datang sebagai seorang pengacara muda yang gemilang dan meminta aku berbicara sebagai profesional, anakku," rintihnya dengan amat sedih, "Aku terus membuka pintu dan mengharapkan kau datang lagi kepadaku sebagai seorang putra. Bukankah sudah aku ingatkan, aku rindu kepada putraku. Lupakah kamu bahwa kamu bukan saja seorang profesional, tetapi juga seorang putra dari ayahmu. Tak inginkah kau mendengar apa kata seorang ayah kepada putranya, kalau berhadapan dengan sebuah perkara, di mana seorang penjahat besar yang terbebaskan akan menyulut peradilan rakyat seperti bencana yang melanda negeri kita sekarang ini?" ***

5/05/2011

Champions Liga Eropa 2011

 Final Champions Liga Eropa

 Barcelona 3 Vs 1 Machester United





Mancheters United 4 vs 1 Fc Schalke 04


 

Schalke 0 vs 2 Mancheters United

 

 Barcelona 1 vs 1 Real Madrid



 Real Madrid 0 vs 2 Barcelona


 blogyuz

5/04/2011

Windows 7 Vs Ubuntu 9.04.

Web Server ubuntu


DNS Server Ubuntu

Bagi seorang pemula seperti saya kadang-kadang untuk memahami apa itu DNS dan bagaimana mengconfigurasinya di server sangatlah mumet. Kadang-kadang untuk mencari artikel yang sesuai untuk keperluan kita sangat membutuhkan perjuangan, bahkan meskipun sudah menemukan, kita biasanya malah bingung untuk memulai dari mana, karena biasanya artikel yang kita temukan membahas secara garis besar saja mengenai hal yang kita cari.
DNS server Ubuntu yang saya bahas kali ini berdasarkan pengalaman yang saya lakukan secara otodidak, dengan mengumpuilkan beberapa referensi dan mempelajarinya. berikut ini saya sajikan kepada pembaca mengenai pengertian dasar dns dan bagaimana mengkonfigurasnya kedalam sebuah sistem berdasarkan pemikiran seorang newbie, sehingga anda tidak bingung harrus memulainya dari mana .

Membangun Server DNS dengan djbdns

DNS adalah singkatan dari Domain Name System. Kadang-kadang diartikan sebagai Domain Name Server, jika sedang membahas server. DNS berfungsi untuk mengatur proses penerjemahan nama domain ke nomor IP atau sebaliknya. DNS adalah juga sistem database yang terdistribusi, sehingga memungkinkan setiap bagian dari database dikelola secara terpisah. DNS bekerja dengan konsep client-server. Yang menjalankan fungsi sebagai server adalah server DNS. Di dunia *nix (Unix/Linux) biasanya dipakai program yang bernama named dari paket BIND, sedangkan di sisi klien disebut dengan resolver.



DHCP SERVERS ubuntu

 DHCP Server dengan Linux
DHCP Server adalah sebuah mesin yang melayani permintaan alamat IP  maupun konfigurasi jaringan secara dinamis program ini dibuat oleh Ted Lemon yang bekerja untuk Vixie Labs, dengan DHCP Server ini anda tidak perlu lagi untuk mengkonfigurasikan jaringan pada sisi client, anda cukup mengkonfigurasikan DHCP Server anda maka konfigurasi alamat ip, gateway bahkan nameserver pada sisi client tidak perlu dilakukan lagi.
Layanan ini bisa juga diberikan kepada suatu komputer dengan kriteria tertentu, misalnya saja berdasarkan alamat MAC Address Network Card ataupun berdasarkan hostnamenya. Untuk dapat menggunakan DHCP Server maka anda harus mempunyai program yang dapat meminta layanan DHCP. Server ini salah satunya adalah dhclient yang juga dibuat oleh Ted Lemon. Dalam tulisan ini akan dibahas bagaimana cara menginstall paket DHCP. Server dan bagaimana cara mengkonfigurasikannya serta bagaimana cara menggunakan paket DHCP lient untuk meminta konfigurasi Jaringan pada DHCP Server.

Membangun Jaringan dengan DHCP

Untuk melakukan konfigurasi DHCP, Anda dapat mengedit file /etc/dhcpd.conf. Beberapa parameter harus diawali dengan kata “option”. Semua parameter termasuk option, yang dinyatakan sebelum penggunaan tanda {} disebut dengan global parameter.Server DHCP (Dynamic Host Configuration Protocol) merupakan program aplikasi yang berjalan di server, yang memungkinkan untuk PC client yang terhubung ke server tidak perlu melakukan pengaturan nomor IP. Karena nomor IP sudah ditentukan oleh server. Untuk melakukan konfigurasi DHCP, Anda dapat mengedit file /etc/dhcpd.conf. Beberapa parameter harus diawali dengan kata “option”. Semua parameter termasuk option, yang dinyatakan sebelum penggunaan tanda {} disebut dengan global parameter.

 Nah. kita lihat vidios dhcp servers, di bawah ini!!!


 

Konfigrasi ip Address ubuntu 10.10



Konfigurasi IP Address, DNS, dan NAT Pada Ubuntu Server 10.10

Antar muka dari Ubuntu Server 10.10 adalah text mode, tidak ada jendela, tidak ada klik, drag and drop, dan sebagainya yang biasa dilakukan pada mode GUI (Graphic User Interface), semua operasi pada Ubuntu Server dilakukan dengan mengetikkan secara manual perintah melalui papan ketik (keyboard). Sebenarnya Ubuntu Server 10.10 juga bisa dibuat dengan mode GUI, namun itu akan sangat memberatkan bagi server, karena harus melakukan instalasi mode GUI yang memakan banyak sumber daya, terutama Memory dan Hard Disk, selain itu juga, pada dasarnya tingkat keamanan dengan menggunakan mode CLI akan lebih baik ketimbang menggunakan mode GUI.
Artikel ini adalah lanjutan dari artikel saya yang berjudul Instalasi Ubuntu Server 10.10. Agar Ubuntu Server 10.10 bisa melakukan koneksi ke jaringan, baik itu jaringan lokal maupun internet, maka langkah awal yang dilakukan adalah melakukan konfigrasi alamat IP. Untuk mengkonfigurasi alamat IP langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  • Masuklah menggunakan username dan password yang telah diatur pada langkah sebelumnya. Pada artikel ini userame yang saya gunakan adalah adamkurniawan dan password saya juga adamkurniawan. Untuk password tidak akan terlihat pada saat diketikkan karena alasan keamanan. Tekan tombol Enter jika sudah yakin memasukkan username dan password dengan benar.
  • Setelah berhasil masuk akan diperlihatkan kapan pengguna adamkurniawan terakhir login. Pada baris paling bawah terlihat tulisan adamkurniawan@server01:~$, ini berarti pengguna dengan id adamkurniawan masih berstatus sebagai pengguna biasa dan belum bisa melakukan pengaturan. Agar bisa melakukan pengaturan, pengguna harus masuk sebagai mode root atau mode tertinggi dalam sistem (administrator) dengan mengetikkan perintah sudo su, maka akan akan muncul tulisan [sudo] password for adamkurniawan: itu berarti sistem meminta password agar pengguna dengan id adamkurniawan bisa masuk sebagai mode root. Password yang digunakan untuk mode root ini adalah password yang sama yang digunakan untuk login pada awal tadi. Masukkan password-nya dan tekan Enter. Jika password yang dimasukkan benar, maka akan muncul tulisan root@server01:/home/adamkurniawan#, ini berarti pengguna dengan id adamkurniawan sudah masuk sebagai mode root dan sudah bisa melakukan konfigurasi.
  • Sebelum melakukan konfigurasi  pada  alamat IP, cek terlebih dahulu apa nama kartu jaringan (ethernet) yang tersedia yang bisa digunakan dengan mengetikkan: # ifconfig –a | more. Penamaan kartu jaringan pada sistem Linux diawali dengan eth lalu diikuti dengan nomor kartu jaringannya yang dimulai dengan 0, misal eth0, eth1, eth2, dan seterusnya. Karena pada artikel ini saya menggunakan dua buah kartu jaringan maka setelah diketikkan # ifonfig –a | more, didapati bahwa nama kartu jaringan yang saya miliki pada sistem linux dikenal dengan nama eth0 dan eth1.
  • ketikkan perintah # nano /etc/network/interfacesuntuk mulai melakukan konfigurasi alamat IP Ubuntu Server 10.10. Pada baris paling akhir ketikkan skrip berikut:
auto eth0 iface eth0 inet static
address 192.168.6.200
netmask 255.255.255.0
gateway 192.168.6.254
Skrip diatas adalah skrip yang digunakan untuk melakukan pengaturan kartu jaringan pertama (eth0) yang akan dihubungkan ke internet. Alamat IP yang saya berikan harus satu segmen dengan jaringan yang ada di atas Ubuntu Server 10.10 yang saya gunakan dan gateway dari kartu jaringan pertama juga harus merupakan alamat IP dari perangkat yang bertindak sebagai gerbang dari Ubuntu Server 10.10 yang saya gunakan ke internet. Sedangkan untuk pengaturan kartu jaringan kedua yang akan digunakan sebagai interface ke jaringan lokal adalah sebagai berikut:
auto eth1
iface eth1 inet static
address 10.10.1.254
netmask 255.255.255.0
Jika telah selesai tekan tombol Ctrl + O untuk menyimpan konfigurasi yang telah dilakukan, berikan nama berkas konfigurasi yang baru saja dibuat, pada artikel ini saya tidak memberikan nama baru, jadi saya langsung saja menekan tombol Enter. Kemudia tekan tombol Ctrl + X untuk keluar. Restart kartu jaringan menggunakan perintah # /etc/init.d/networking restart agar konfigurasi yang baru saja dilakukan bisa terbaca oleh sistem.
  • Pada umumnya, jika kartu jaringan belum pernah dikonfigurasi menggunakan Ubuntu Server 10.10 atau Ubuntu Server 10.10 yang digunakan masih baru diinstal (fresh install), kartu jaringan yang tertanam di komputer sudah terbaca namun belum aktif. Untuk melihat apakah kartu jaringan sudah aktif atau belum, ketikkan perintah # ifconfig. Pada artikel ini, kartu jaringan yang saya gunakan belum aktif.
  • Untuk mengaktifkannya ketikkan perintah # ifconfig eth0 up (mengaktifkan kartu jaringan pertama) dan # ifconfig eth1 up (mengaktifkan kartu jaringan kedua). Setelah itu restart kembali kartu jaringan menggunaka # /etc/init.d/networking restart. Jika dilakukan pengecekan kembali menggunakan perintah # ifconfig, maka akan bisa dilihat bahwa kartu jaringan sudah aktif dan sudah memiliki alamat IP sesuai dengan yang sudah di konfigurasi.
  • Langkah selanjutnya adalah memberikan DNS (Domain Name System). DNS digunakan sebagai penerjemah dari nama domain ke alamat IP, dan sebaliknya, yaitu dari alamat IP ke nama domain. Jadi apabila pengguna mengetikkan google.com di web browser, maka itu berarti pengguna memanggil alamat IP dari google.com yaitu 74.125.71.103. Untuk mengatur DNS di Ubuntu Server 10.10 pengguna harus membuat sebuah berkas baru bernama resolv.conf yang diletakkan di direktori /etc dengan mengetikkan # touch /etc/resolv.conf, namun sebelumnya pengguna harus masuk ke dalam mode root. Setelah berhasil membuatnya, selanjutnya adalah mengisi berkas resolve.conf tersebut dengan alamat IP yang bisa menerjemahkan nama domain ke alamat IP dan sebaliknya, dengan cara mengetikkan perintah # nano /etc/resolv.conf. Kemudian ketikkan nameserver dan diikuti dengan alamat IPyang bisa digunakan sebagai DNS, pada artikel ini saya menggunakan 2 buah DNS, yaitu 192.168.4.254 yang merupakan alamat IP gateway Ubuntu Server 10.10 dan 8.8.8.8 yang merupakan alamat penyedia DNS yang dibuat oleh Google. Jadi penulisannya adalah sebagai berikut:
nameserver 192.168.4.254
nameserver 8.8.8.8
Simpan dengan menekan Ctrl + O, tekan tombol Enter untuk replace nama yang lama dan tekan Ctrl + X untuk keluar. Lakukan kembali restart jaringan dengan mengetikkan # /etc/init.d/networking.
  • Tahap berikutnya adalah melakukan pengecekan apakah Ubuntu Server 10.10 sudah bisa melakukan koneksi ke internet dan apakah DNS sudah bekerja dengan baik. Cara melakukannya adalah dengan melakukan ping ke sebuah alamat domain. Pada artikel ini, saya melakukan pengecekan dengan melakukan ping ke domain yahoo.com. Perintah yang diketikkan adalah # ping yahoo.com. disini saya sudah mendapatkan balasan dari yahoo.com dan berarti Ubuntu Server 10.10 yang digunakan sebagai server sudah terkoneksi ke internet dengan baik, begitu juga dengan DNS-nya.
  • Selanjutnya, lakukan konfigurasi agar semua klien yang berada pada jaringan lokal bisa mengakses ke jaringan yang berada di jaringan luar (internet) atau melakukan NAT. Jika tidak dikonfigurasi maka paket-paket yang berasal dari kartu jaringan lokal (eth1) tidak akan bisa diteruskan ke kartu jaringan yang mengarah ke internet (eth0). Caranya adalah dengan mengetikkan perintah berikut ini: iptables –t nat –A POSTROUTING –o eth0 –j MASQUERADE, lalu tekan Enter. Jika ingin rule ini dijalankan pada saat komputer dinyalakan, maka ketikkanlah rule diatas pada file /etc/rc.local sebelum baris exit 0.